Selanjutnya
Platform digital bernama D-Net ini diklaim memiliki pusat operasi di Singapura, namun nyatanya tidak terdaftar di Singapura, dan tidak bisa diperdagangkan di sana. Digifinex PTE ltd yang diklaim, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura, sebenarnya adalah penyedia perangkat lunak dan tidak ada hubungannya dengan mata uang digital. Layanan pelanggannya menyebutkan kepada para korban bahwa mereka akan mengirim surat pengacara dari Singapura, yang sama sekali tidak masuk akal, karena sama sekali tidak dilindungi oleh hukum setempat.