RUU Ukraina untuk melegalkan Bitcoin

Ikhtisar:Jika RUU itu ditandatangani menjadi undang-undang, warga negara yang memegang kelas aset baru akan dapat dilindungi jika terjadi pencurian.

RUU Ukraina untuk melegalkan Bitcoin untuk memungkinkan perlindungan hukum kripto bagi warga

dilansir dari: fxstreet

Pemerintah Ukraina akan segera melegalkan mata uang kripto karena RUU telah disahkan untuk memungkinkan bank mengambil aset digital rekening perusahaan. Jika RUU itu ditandatangani menjadi undang-undang, warga negara yang memegang kelas aset baru akan dapat dilindungi jika terjadi pencurian.

Ukraina adalah pengadopsi teratas cryptocurrency

Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sejauh ini berada di wilayah abu-abu hukum di Ukraina, meskipun menjadi negara teratas dengan pengadopsi aset digital terbanyak pada tahun 2020.

RUU tersebut, yang dirancang oleh Kementerian Transformasi Digital, adalah diharapkan mulai berlaku dalam beberapa bulan mendatang setelah presiden menandatangani undang-undang baru. Kode pajak juga akan diminta untuk diubah sebelum mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengatur hubungan hukum dalam kaitannya dengan perputaran mata uang kripto di negara tersebut. Selain itu, juga akan diuraikan hak dan kewajiban pelaku pasar aset digital.

Berbeda dengan langkah baru-baru ini untuk El Salvador mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, undang-undang baru Ukraina tidak termasuk pintu gerbang untuk cryptocurrency yang akan digunakan untuk membayar barang dan jasa.

Namun, Ukraina akan dapat membeli dan memperdagangkan cryptocurrency secara bebas, dan bisnis blockchain dapat bekerja secara langsung dengan sistem perbankan saat ini.

Sejauh ini, undang-undang kripto telah disahkan, dengan 276 anggota parlemen mendukung undang-undang tersebut, sementara hanya enam yang menentang RUU tersebut.

Motif utama di balik RUU tersebut tampaknya melindungi mereka yang memegang Bitcoin dan aset digital lainnya dan memperjelas pendirian hukumnya di negara tersebut. Lembaga penegak hukum di negara itu sebelumnya memperlakukan cryptocurrency sebagai penipuan, yang mengakibatkan bisnis crypto digerebek.

Pertukaran Cryptocurrency akan dapat beroperasi di negara secara legal.

Disclaimer

Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Sebelumnya

Token $INTER Akan Diluncurkan di Seluruh Dunia

Selanjutnya

Skema Penipuan palsu jenis baru ini telah menipu jutaan korbannya