Info OJK: Transaksi Kripto Naik 12,87% di Agustus, Akun Tembus 23,21 Juta

Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, naik 12,87 persen dibanding bulan sebelumnya. Jumlah akun konsumen yang bertransaksi juga bertambah menjadi 23,21 juta akun, tumbuh 1,23 persen secara bulanan (month-to-month).

Data itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

Angka tersebut menjadi gambaran terbaru seberapa besar minat masyarakat terhadap aset digital di tengah naik turunnya nilai transaksi.

Transaksi Kripto Berbalik Naik

Kenaikan 12,87 persen pada Agustus menandai perubahan arah setelah aktivitas perdagangan aset kripto di dalam negeri menyusut sejak awal tahun, menurut laporan Kontan.

Dengan demikian, nilai transaksi bulan lalu berada di kisaran Rp23 triliun, sementara jumlah akun konsumen terus bertambah meski lajunya relatif tipis, yaitu 1,23 persen dibanding Juli 2026.

Pertumbuhan juga terlihat pada instrumen turunan atau derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksinya tercatat Rp4,56 triliun pada Agustus 2026, melonjak 33,76 persen secara bulanan.

Derivatif adalah kontrak yang nilainya mengikuti aset acuan, sehingga pergerakannya sering dipakai sebagai indikator aktivitas dagang yang lebih aktif.

Adi menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan aset kripto masih memiliki daya tarik bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan industri kripto Indonesia tidak hanya diukur dari peringkat global atau besarnya nilai transaksi. Pengembangan ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, dan mampu memberi nilai tambah bagi perekonomian dinilai sama pentingnya.

Infrastruktur Berizin dan Uji Coba Sandbox

Di sisi pengawasan, OJK terus memperluas infrastruktur perdagangan aset keuangan digital. Hingga September 2026, jumlah pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang memiliki izin usaha OJK mencapai 28 perusahaan.

Salah satu yang terbaru adalah PT Gudang Kripto Indonesia (GKI), yang memperoleh izin usaha terhitung sejak 22 September 2026.

OJK juga menjalankan regulatory sandbox, yaitu ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara yang ingin menguji model bisnis baru di bawah pengawasan regulator sebelum mendapat izin penuh. Hingga 30 September 2026, OJK menerima 372 permintaan konsultasi dari peserta sandbox.

Saat ini ada empat peserta yang sedang menjalani uji coba, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga pendukung pasar.

Sebanyak tujuh peserta lain telah dinyatakan lulus hingga September 2026. Model bisnis mereka beragam, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.

Tokenisasi berarti mengubah kepemilikan suatu aset, misalnya emas atau surat berharga, menjadi token digital yang dapat dicatat dan diperdagangkan di jaringan blockchain.

Sementara kustodian adalah pihak yang menyimpan dan mengamankan aset digital atas nama pemiliknya. KPD sendiri adalah skema pengelolaan dana yang lazim dipakai di pasar modal.

Dari sisi perizinan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), per September 2026 terdapat 24 penyelenggara yang terdaftar di OJK. Rinciannya, 8 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

PKA adalah lembaga yang menilai kelayakan kredit dengan data alternatif, sedangkan PAJK menghubungkan layanan keuangan dengan mitra dan pengguna.

Stablecoin Rupiah dan Arah Pengembangan

OJK menyiapkan sejumlah inovasi yang menyangkut aset digital, antara lain tokenisasi aset riil (real asset), stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto.

Menurut Adi, inovasi tersebut diharapkan hadir di Indonesia setelah Peraturan OJK (POJK) terkait sektor-sektor itu selesai diterbitkan pada tahun ini atau awal 2027.

Stablecoin rupiah adalah token digital yang nilainya dirancang mengikuti nilai tukar rupiah. Bagi pembaca yang memantau pasar valuta asing, model ini menarik karena menyentuh langsung arus dana dalam rupiah di ruang digital, meski penerapannya masih menunggu payung aturan.

Adi menyatakan arah pengembangan industri ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjadikan ekosistem aset digital Indonesia lebih terpercaya.

OJK, katanya, terus mendorong inovasi dan daya saing, termasuk penguatan kedaulatan dalam praktik ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di dalam negeri.

Landasan hukumnya diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Adi, OJK terus memperkuat implementasi regulasi itu, memperkuat infrastruktur pasar, dan mendorong inovasi melalui regulatory sandbox. OJK juga mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif sekaligus memperkuat pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh.

Kemitraan dan Transaksi Pendukung

Selain data kripto, OJK memaparkan kinerja penyelenggara ITSK. Per Agustus 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lain.

Pada bulan yang sama, PAJK menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,27 triliun dengan jumlah pengguna 19,70 juta di seluruh Indonesia.

Sementara itu, data skoring kredit atau total inquiry per hit yang diterima PKA selama Agustus 2026 mencapai 28,71 juta hit. Skoring kredit adalah proses penilaian kelayakan kredit berbasis data, yang dalam ekosistem ini dijalankan oleh pemeringkat kredit alternatif.

Bagi pemula di pasar valuta asing, rangkaian angka ini memberi konteks tentang besarnya aktivitas ritel di aset digital Indonesia.

Nilai transaksi kripto yang berbalik naik, jumlah akun yang terus bertambah, serta bertambahnya pedagang berizin dan model bisnis yang lulus sandbox menunjukkan bahwa OJK memperluas kerangka resmi di sekitar pasar yang sudah ramai digunakan masyarakat.

Disclaimer

Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Sebelumnya

Ketika "Uptober" Mengkhianati Harapan: Kabar Hangat Bitcoin Per Awal November 2026