Cryptocurrency Dianggap Haram Oleh Nahdlatul Ulama Jawa Timur
dilansir dari: TEMPO.CO,
Jakarta - Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia cabang Jawa Timur, Nahdlatul Ulama (NU), pada Minggu mengumumkan fatwa terbarunya yang menganggap penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital aman. dengan kriptografi sebagai alat transaksi sebagai haram (dilarang dalam hukum Islam).
Keputusan ini diambil dalam sebuah diskusi (bahtsul masail) yang diadakan pada 24 Oktober. Fatwa adalah pendapat hukum yang tidak mengikat atas suatu poin hukum Islam yang diberikan oleh ahli hukum yang memenuhi syarat.
Alasan utama mengapa mereka melarang penggunaan cryptocurrency adalah bahwa mata uang digital berpotensi menghilangkan legalitas transaksi. Pertimbangan lain di balik status haram adalah mata uang bisa menjadi alat untuk melakukan penipuan.
Situs Nahdlatul Ulama Jawa Timur menulis: “Peserta bahtsul masail membentuk pandangan, meskipun crypto sudah diakui oleh pemerintah sebagai komoditas, bahwa itu tidak dapat dilegalkan di bawah [syariat Islam],” kata Kiai Azizi Chasbullah, bertindak sebagai penguji diskusi.
Setelah diskusi yang dinamis dan sebagian memanas, para peserta akhirnya menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat dari sudut pandang syariah, sebagaimana disebutkan dalam fiqh atau yurisprudensi Islam. Hal ini dibenarkan oleh pakar cryptocurrency yang diundang oleh NU Jawa Timur untuk menjelaskan tentang praktik yang tepat dalam penggunaan mata uang digital.

