RENCANA PEMERINTAH UNTUK PAJAK CRYPTO
Jakarta - Pemerintah sedang mewacanakan pajak untuk aset kripto, karena aset kripto yang semakin di akui di Indonesia, rencana inipun mendapatkan respon positif oleh para penggemar aset kripto ataupun yang sudah menekuni bisnis koin digital tersebut.
Saat ini ada 10 platform aset kripto yang bisa di lihat listnya pada aplikasi WikiBit yang juga terdaftar di Bappebti, dan sebagai gambarannya nantinya transaksi pada platform pedagang kripto, akan di tanggung oleh investor.
Bagaimana nih menurut investor?
Progressnya sasat ini pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.
Namun, direncanakan transaksi kripto akan dikenakan pajak. Karena, kripto adalah salah satu bentuk investasi, yang terdapat transaksi beli dan jual.

